Apa syarat dan bagaimana cara memperoleh akte kelahiran?

a.Harus ada Surat Keterangan Lahir dari dokter, bidan, rumah sakit, atau puskesmas di mana bayi dilahirkan.
b.Surat pengantar dari RT/RW dan lurah setempat.
c.Bukti kewarganegaraan dan akte ganti nama orang tua bayi (bagi warga Negara RI keturunan asing).
d.Bila anak lahir di luar nikah, cukup bukti surat atau dokumen ibunya saja.
e.Bagi orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia diwajibkan melampirkan dokumen keimigrasian orang tuanya.
f.Akte Nikah atau Surat Nikah orang tua.
g.Saksi sebanyak dua orang.
Pengurusan akte ini dilakukan di kantor Catatan Sipil atau perwakilan yang ditunjuk di masing-masing wilayah.
View product details on Amazon.Com

0 comments:

Recent Posts

Recent Comments

Blog Archive

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP