Apakah akte kelahiran itu? Perlukah setiap bayi mempunyainya?

Akte kelahiran adalah dokumen resmi tentang kelahiran seseorang. Dokumen ini memberi kepastian hukum tentang kelahiran seseorang. Dari segi praktis dapat digunakan sebagai tanda bukti dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk, pengurusan paspor, keperluan pendaftaran sekolah, memasuki keanggotaan angkatan bersenjata, menentukan ahli waris dan lain sebagainya.

Pada masa penjajahan, keharusan membuat akte kelahiran hanya berlaku bagi bayi dari golongan Eropa, Timur Asing, golongan atau orang Indonesia yang berdarah bangsawan, dan yang beragama Kristen. Tetapi pada saat ini, pemerintah mewajibkan setiap orang atau bayi baru lahir mempunyai akte kelahiran.
View product details on Amazon.Com

0 comments:

Recent Posts

Recent Comments

Blog Archive

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP